Senin, 18 Juli 2011

DEKRANASDA KAB. PASAMAN BARAT



Sejarah Dekranas

Kerajinan sebagai suatu perwujudan perpaduan ketrampilan untuk menciptakan suatu karya dan nilai keindahan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kebudayaan. Kerajinan tersebut tumbuh melalui proses waktu berabad-abad. Tumbuh kembang maupun laju dan merananya kerajinan sebagai warisan yang turun temurun tergantung dari beberapa faktor. Di antara faktor-faktor yang berpengaruh adalah transformasi masyarakat yang disebabkan oleh teknologi yang semakin modern, minat dan penghargaan masyarakat terhadap barang kerajinan dan tetap mumpuninya para perajin itu sendiri, baik dalam menjaga mutu dan kreativitas maupun dalam penyediaan produk kerajinan secara berkelanjutan.

Dengan disadarinya peranan dan arti penting dari keberadaan ‘industri’ kerajinan sebagai suatu wahana pemerataan pendapatan, penciptaan usaha baru serta upaya pelestarian hasil budaya bangsa, maka celah-celah keberadaannya mulai tersimak dan menggugah tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, utamanya mereka yang erat kaitannya dengan seni budaya kerajinan itu sendiri, seperti para pecinta/peminat barang-barang seni dan kerajinan, tokoh masyarakat dan para seniman serta para ahli yang menggeluti bidang seni serta kerajinan.

Dilandasi kesadaran akan kelangsungan hidup dari kerajinan yang menopang kehidupan berjuta-juta keluarga yang dihadapkan pada kemajuan teknologi industri di satu sisi dan pelestarian nilai budaya bangsa yang harus tercermin dalam produk kerajinan, maka dipandang perlu adanya wadah partisipasi masyarakat berskala nasional yang berfungsi membantu dan sebagai mitra pemerintah dalam membina dan mengembangkan kerajinan. Itulah latarbelakang berdirinya DEWAN KERAJINAN NASIONAL yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 85/M/SK/3/1980 dan Nomor: 072b/P/1980, tanggal 3 Maret 1980 di Jakarta.

Untuk mendukung kelancaran kegiatannya di tingkat daerah, dengan dipayungi Surat menteri Dalam Negeri Nomor : 537/5038/Sospol, tanggal 15 Desember 1981, dibentuklah organisasi DEKRANAS tingkat daerah (DEKRANASDA). Kepengurusan DEKRANASDA Provinsi dikukuhkan dalam musyawarah daerah DEKRANASDA Provinsi. Dan ditetapkan dengan keputusan ketua umum DEKRANAS.

Dari sejak berdirinya, perjalanan DEKRANAS sudah cukup panjang dan sudah 6 periode masa bakti kepengurusan. Adapun kepengurusan DEKRANAS periode ke-7 masa bakti tahun 2009-2014, sesuai amanat Munas DEKRANAS tanggal 17 April 2010, di Surat Keputusan Bersama 6 Menteri, yaitu: Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, serta Menteri Negara BUMN.

Profil Dekranas
Dewan Kerajinan Nasional
Jl. Ampera Raya No. 1000
Jakarta Selatan 12560 Indonesia
Telp 62 21 7892140, 7892141. Fax 62 21 7892135
email: info @ dekranas.or.id
Website: http://www.dekranas.or.id

DEKRANAS
• Dewan Kerajinan Nasional disingkat DEKRANAS merupakan wadah berhimpunnya segenap pemangku kepentingan seni kerajinan di Indonesia.
• DEKRANAS didirikan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1980.
• DEKRANAS berkedudukan di Ibukota NKRI.
• Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Provinsi dibentuk di setiap provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.
• DEKRANASDA kabupaten/kota dibentuk di setiap kabupaten/kota.

Tujuan
• Menggali, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya bangsa serta membina penemuan dan penggunaan teknologi baru untuk meningkatkan kualitas dalam rangka memperkokoh jati diri budaya bangsa.
• Menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya seni kerajinan bagi kehidupan sehari-hari sebagai warga negara Indonesia.
• Memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan perajin dan peminat dengan mendorong semangat kewirausahaan meeka
• Memberikan masukan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan dan program dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri kerajinan.
• Mempromosikan produk hasil kerajinan dalam rangka perluasan pangsa pasar di dalam dan di luar negeri.

Fungsi
DEKRANAS berfungsi sebagai wadah bagi :
• Pembinaan seni kerajinan sebagai warisan budaya bangsa dengan nilai cita rasa dan perwujudan keanekaragaman etnik yang ada di Tanah Air serta memberikan kesempatan berusaha dan sumber pendapatan bagi masyarakat.
• Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
• Peningkatan kontribusi industri kerajinan dalam pembangunan nasional dan daerah serta peningkatan ekspor non-migas, khususnya ekspor produk kerajinan.
• Penyaluran aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi timbal-balik antar anggota dengan pemerintah, dan lembaga tinggi negara lainnya.
• Sarana untuk menghimpun potensi dari para pemangku kepentingan, bagi pengembangan produk kerajinan sebagai bagian dari seni dan budaya.

Program-Program Pokok
• Meningkatkan inovasi dan kreatifitas serta keterampilan di bidang seni kerajinan.
• Mengembangkan potensi industri kerajinan yang dapat menjadi sumber peningkatan kesejateraan masyarakat, sekaligus membina masyarakat perajin menjadi masyarakat produktif.
• Meningkatkan kemampuan perajin dibidang produksi melalui pembinaan teknik produksi, peningkatan mutu dan desain produk serta manajemen produksi dan mendorong
• Membina, meningkatkan, mempromosikan dan memasarkan hasil kerajinan.
• Memfasilitasi perajin untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual berupa hak cipta, merk, paten dan desain.
• Menciptakan kode etik keahlian dalam melaksanakan usaha dibidang kerajinan.
• Melestarikan dan mengembangkan warisan sejarah budaya yang berkaitan dengan seni kerajinan sebagai warisan budaya bangsa.

Anggota
• Anggota DEKRANAS terdiri dari perorangan dan/atau organisasi yang mempunyai minat dan/atau kegiatan di bidang seni kerajinan.
• Anggota DEKRANAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
Susunan Organisasi
AD Pasal 11-21
. Pembina DEKRANAS adalah Isteri Presiden Republik Indonesia
. Penasehat DEKRANAS adalah Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Usaha Milik Negara
. Pengurus DEKRANAS dipimpin oleh 1(satu) orang ketua umum dibantu oleh 1 (satu) orang ketua harian, 1 (satu) orang sekretaris jenderal, 1 (satu) orang wakil sekretaris jenderal, 1 (satu) orang bendahara, dan 2 (dua) orang wakil bendahara, ketua sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang dan koordinator bidang
. Ketua Umum DEKRANAS adalah isteri Wakil Presiden Republik Indonesia
. Pembina DEKRANASDA provinsi, kabupaten/kota adalah gubernur, bupati dan walikota setempat
. Penasehat DEKRANASDA provinsi, kabupaten/kota adalah sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten dan sekretaris daerah walikota
. Pengurus DEKRANASDA provinsi, kabupaten/kota dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dibantu oleh 1 (satu) orang ketua harian, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, 1 (satu) orang bendahara, 1 (satu) orang wakil bendahara dan ketua bidang sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang
. Ketua DEKRANASDA provinsi, kabupaten/kota adalah isteri gubernur, isteri bupati, dan isteri walikota


“usaha kerajinan merupakan lapangan usaha ekonomi yang produktif
sehingga merupakan periuk nasi (rice bowl) bagi perajin”
(Jakarta Craft Declaration)


DEKRANASDA SUMATERA BARAT

Alamat : Kantor Disperindag Prov. Sumbar, Jl. Sudirman No.47, Padang

DEKRANASDA
Kabupaten Pasaman Barat

Jl. Bhinneka Tunggal Ika No.2
Simpang Empat - Pasaman Barat 26366
Sumatera Barat

Geliat Dekranasda Kabupaten Pasaman Barat sejak tahun 2011 terlihat dengan pemindahan kantor Dekranasda Kabupaten Pasaman Barat yang juga tempat promosi produk unggulan Kab. Pasaman Barat.

Dekranasda Kabupaten Pasaman Barat yang diketuai oleh Ny.Nina Baharuddin terus menerus menjalin kerja sama dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, Industri dan UKM Kab. Pasaman Barat, terutama bersama-sama bidang Perindustrian melaksanakan program-program kegiatan yang bertujuan untuk memajukan industri kecil dan indutri Rumah Tangga.

Hal ini dituangkan didalam DPA Bidang Perindustrian DKPI dan UKM yaitu didalam kegiatan : "Pembinaan IKM Berbasis Gender Kerja Sama dengan Dekranasda".

Salah satu kegiatan promosi produk unggulan Kab. Pasaman Barat yang telah dilaksanakan oleh DEKRANASDA Kab. Pasaman Barat adalah mengikuti Pameran Produk Unggulan di Pekan Raya Jakarta (Jakarta Fair) Kemayoran 2011.

Kepala Bidang Perindustrian DKPI dan UKM, Ibu Hj. Afrida R, S.Pd, MM, menyatakan bahwa kegiatan Dekranasda Kab. Pasaman Barat akan terus dikembangkan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan ekonomi kerakyatan dan industri kecil dan Rumah Tangga.

(Budi-DKPI dan UKM Kab. Pasaman Barat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar